Awal Pemeriksaan Dan Penetapan Tersangka
Pada 9 Juni 2022, KPK memulai penyelidikan dugaan gratifikasi terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu. Dalam seminggu, kasus ini meningkat menjadi penyidikan, dan pada 16 Juni 2022, KPK menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/06/2022.
Kejanggalan
Perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam waktu singkat tanpa dukungan pemeriksaan saksi atau bukti yang memadai menimbulkan kecurigaan yang mendalam. Mengapa surat pencegahan dan Sprindik diterbitkan secara bersamaan, seakan-akan proses hukum ini telah diputuskan sejak awal? Biasanya, surat pencegahan dikeluarkan setelah pemeriksaan awal yang menyeluruh, bukan bersamaan dengan Sprindik. Keanehan ini seolah menyiratkan adanya keputusan yang diambil lebih awal, mengaburkan batas antara penegakan hukum yang obyektif dan tindakan yang mungkin memiliki tujuan terselubung.