Bebaskan Mardani Maming “Menegakkan keadilan bagi Mardani H. Maming dan memastikan peradilan yang fair di Indonesia”
Tuntut keadilan sejati untuk Mardani H. Maming! Kasus ini mencerminkan ketidakadilan hukum yang nyata. Berdasarkan kajian para pakar hukum terkemuka, putusan ini dipaksakan tanpa bukti kuat, hanya berdasar asumsi yang terang-terangan mengabaikan fakta hukum yang ada.
Dukung Petisi Bebaskan Mardani H. Maming!
Mardani H. Maming divonis atas dugaan korupsi meski izin usahanya sah dan sesuai aturan. Proses pengadilan penuh kejanggalan, dengan bukti lemah dan fakta hukum yang diabaikan. Tuntut keadilan!
Kesimpulan ini didukung penuh oleh guru besar hukum terkemuka seperti Prof. Dr. Romli Atmasasmita (UNPAD), Prof. Dr. Yos Johan Utama (UNDIP), dan Prof. Dr. Topo Santoso (UI), serta akademisi anti-korupsi dari UNPAD, UII, UGM, UI dan UNDIP. Tokoh HAM dan Pendiri ICW Prof. Todung Mulya Lubis dan Aktivis Anti-Korupsi Bambang Harymurti juga mengecam ketidakadilan ini dan mendesak pembebasan Mardani H. Maming.
"Tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana. Selain itu, Pasal 93 ayat 1 UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba mengatur larangan kepada pemegang IUP sebagai pihak swasta, bukan kepada Bupati, sehingga Mardani H. Maming tidak dapat dipersalahkan."
"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius."
“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi.”
Para pakar hukum mengungkap 9 Kekeliruan dan Kekhilafan Hakim dalam kasus ini :
Putusan hakim hanya didasarkan pada asumsi, bukan bukti nyata.
Uang yang diterima adalah pembayaran bisnis yang sah.
Pemberi suap tidak pernah diperiksa, asumsi "kesepakatan diam-diam" tanpa dasar hukum.
Kasus Mardani H. Maming adalah peringatan bagi generasi muda akan pentingnya keadilan sejati. Mendukung petisi ini berarti memperjuangkan hukum yang adil dan memastikan agar tidak ada lagi korban ketidakadilan di masa depan.
Kasus Mardani H. Maming adalah bukti nyata ketidakadilan hukum. Dukung #BebaskanMardaniMaming untuk memperjuangkan keadilan dan menuntut perlakuan adil bagi semua. Mari lawan ketidakadilan ini sekarang!
©2024 by #BebaskanMardaniMaming